Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK
Sesuai UU Pengampunan Pajak, tujuan amnesti pajak adalah merepatriasi dana yang ditempatkan warga negara Indonesia di luar negeri untuk berbagai tujuan.
Di antaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan basis pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak dari penerimaan uang tebusan.
Para pemohon menyoal ketentuan dalam UU amnesti pajak dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Itu karena bersifat diskriminatif dengan membedakan kedudukan warga negara sebagai pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak.
Ketentuan itu juga dinilai memberikan hak eksklusif kepada pihak tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Sejumlah pasal digugat para pemohon antara lain Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat(1) dan ayat (3), Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2),ayat (3), dan ayat (5),P asal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (2) UU Pengampunan Pajak.
Sejumlah saksi ahli diajukan pemohon di antaranya pakar hukum perdagangan internasional.
Misalnya, M Reza Syarifuddin Zaki menilai UU tax amnesty menciptakan inkonsistensi terhadap rezim undang-undang perpajakan.