Gugatan Badrul Kamal Kandas
Sabtu, 27 November 2010 – 08:05 WIB
”Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak bisa dibuktikan dalil-dalilnya. Karena itu, mahkamah dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon,” ungkap Mahfud MD yang membacakan amar putusan secara bergantian dalam sidang terbuka untuk umum dan berlangsung lebih dari satu jam, Kamis (25/11) sore. Dalam penilaian MK, tindakan pelanggaran pemilukada yang dilaporkan pemohon Badrul Kamal- Supriyanto melalui kuasa hukumnya Arteria Dahlan tidak mempengaruhi hasil pemilukada secara menyeluruh. Seperti adanya money polics, menurut MK, hal itu tidak mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Depok. Lantaran terjadi dalam wilayah yang kecil.
Begitu juga tudingan kubu Badrul Kamal dalam gugatan lain yang menilai kubu Nur Mahmudi memanfaatkan program kerja sebagai bahan kampanye dan adanya warga meninggal tapi masih terdaftar sebagai pemilih. ”Seandainya benar ada hal itu terjadi dalam skala kecil dan tidak mempengaruhi proses pemilukada secara keseluruhan. Tidak terstruktur, masif dan sistemik,” ungkap Mahfud MD juga.
JAKARTA -- Sidang sengketa Pemilukada Kota Depok berakhir. Menyusul amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan kandidat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB - Politik
Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:11 WIB - Parpol
Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
Selasa, 24 Desember 2024 – 17:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/12), Lengkap!
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:33 WIB - Gosip
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:31 WIB