Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berdampak Positif Bagi Kaum Muda
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai gugatan batas minimal usia capres dan cawapres jadi angin segar bagi generasi muda.
Menurut dia, sudah sepantasnya kalangan milenial mendapat kesempatan untuk memimpin bangsa.
"Menurut saya ini hal yang baik, artinya generasi muda dari kalangan milenial terbuka kesempatannya untuk mengejar cita-cita sebagai calon presiden atau calon wakil presiden RI, " ujar Juhaidy kepada wartawan, Rabu (20/9).
Juhaidy menuturkan, gugatan itu sebenarnya sejalan dengan visi anak-anak muda sekarang, yang pada dasarnya mendorong anak muda untuk berkarya agar bisa menjadi pengusaha ataupun pemimpin di negeri ini.
Juhaidy melanjutkan, data KPU menyebutkan ada 52 persen pemilih muda di Indonesia atau sebanyak 106 juta pemilih.
Sehingga, perlu sosok pemuda mewakili di Pilpres untuk menyerap aspirasi milenial.
"KPU sudah merilis suara pemilih muda yang besar sebanyak 52% tentu perlu pemimpin muda juga agar bisa mendengar dan menyerap aspirasi anak muda," ucapnya.
Kemudian, dari data yang ia kutip, ditemukan fakta bahwa masyarakat yang berusia 40 tahun ke bawa cenderung memiliki sifat yang anti korupsi.