Oce Madril Ingatkan MK: Mengubah Syarat Capres Sama Saja Melanggar UUD
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan segera memutuskan perkara berkaitan dengan syarat usia minimal Capres/Cawapres.
Perkara ini diajukan oleh beberapa pihak yang pada intinya menyangkut dua isu, yaitu syarat minimal usia diturunkan menjadi 35 tahun atau ditambahkan syarat berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah.
Perkara ini sangat kontroversial sebab sangat berkaitan dengan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi yang kabarnya hendak digaet Prabowo Subianto jadi cawapres.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menyatakan bahwa berdasarkan berbagai putusan MK terdahulu, isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
Artinya, penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang (DPR-Pemerintah), bukan kewenangan MK.
"UUD 1945 tidak mengatur soal angka-angka atau syarat usia sebuah jabatan publik. Berbagai jenis jabatan publik di pemerintahan, persyaratan usianya diatur dalam undang-undang," ujar Oce Madril yang juga akademisi hukum UGM.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur persyaratan capres/cawapres.
Dalam ketentuan Pasal 169 ditentukan bahwa salah satu syarat Capres/Cawapres adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.