Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ini Sebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina ternyata ditolak oleh majelis hakim.
Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma dalam tayangan Intens Investigasi.
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma, Selasa (24/9).
Menurutnya, gugatan cerai Andre Taulany ditolak karena majelis hakim menilai alasan yang diajukan tidak terbukti selama sidang.
Adapun Andre Taulany mengajukan gugatan cerai dengan dalil pertengkaran dengan perempuan yang karib disapa Erin Taulany itu.
"Dalil pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti," beber Ummi Azma.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," sambungnya.
Putusan majelis hakim bakal berlaku dan berkekuatan hukum mulai 4 Oktober 2024 mendatang.