Gugatan Churchill Dinilai Ngawur
Sabtu, 30 Juni 2012 – 23:59 WIB
Tak puas, Ridlatama kemudian mengajukan gugatan terhadap SK pencabutan yang dibuat Isran tersebut. Menurut Hamzah, SK Izin Usaha Pertambangan yang diperkarakan adalah milik PT Ridlatama seluas 10 ribu hektare di Kecamatan Busang dan Kecamatan Telen. Kemudian, SK pemberian IUP eksploitasi kepada PT Ridlatama Trade Powerindo seluas 5.386 hektare di Kecamatan Busang.
Selanjutnya, SK pemberian izin usaha pertambangan batubara di Long Lees, Kecamatan Busang seluas 10 ribu hektare yang sebelumnya dimiliki PT Investmine Nusa Persada. Terakhir, pencabutan terhadap IUP seluas 10 ribu hektare di Long Lees milik Investama Resources. Seluruh gugatan dimenangkan Pemkab Kutim setelah MA menolak kasasi keempat pemohon.
Putusan kasasi yang menolak gugatan Ridlatama tersebut terus berbuntut. Churchil yang mengklaim memiliki saham mayoritas di Ridlatama mengajukan gugatan arbitrase terhadap Presiden Indonesia. (pra/jpnn)