Gugatan Din dan Amien Rais Dinilai Melewati Batas Waktu, Ibnu Pantang Menyerah
Namun, majelis hakim menyatakan argumentasi tersebut pernah digunakan dalam permohonan sebelumnya dan tidak berhasil mengubah pandangan Mahkamah Konstitusi sehingga Din Syamsuddin dkk diminta mencari argumentasi lain dalam perbaikan permohonan.
Din Syamsuddin dkk telah mengajukan pengujian Perppu penanganan COVID-19, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, dan kini mengajukan kembali setelah mencabut permohonan sebelumnya.
Untuk pengujian formil kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah COVID-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.
Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permoh9nan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!