Gugatan Din dan Amien Rais Dinilai Melewati Batas Waktu, Ibnu Pantang Menyerah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim MK (Mahkamah Konstitusi) menggelar sidang perdana permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk.
Pada sidang yang digelar secara virtual, Selasa (22/9), hakim MK menilai pengajuan uji materi melewati batas waktu 45 hari setelah undang-undang tersebut diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara.
"Majelis hakim menemukan bahwa permohonan ini diregistrasi pada 9 September 2020, sementara undang-undang itu disahkan dan berlaku sejak 18 Mei 2020. Jadi bila dihitung, maka permohonan yang diajukan melewati batas waktu 45 hari sesuai dengan yuris prudensi Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang perdana itu.
Wahiduddin menilai argumentasi yang disampaikan para pemohon mengenai batas waktu pengujian permohonan uji formil perlu dielaborasi lebih lengkap karena menjadi pertimbangan yang penting dalam pemeriksaan permohonan itu selanjutnya.
Kuasa hukum Din Syamsuddin dkk, Ibnu Sina Chandranegara, dalam sidang itu mengatakan pertimbangan pembatasan waktu pengajuan uji formil 45 hari didasarkan pada perbedaan karakteristik uji formil dan uji materiil.
Padahal, lanjut Ibnu Sina, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak memberikan batasan waktu.
Pemohon mendalilkan pembatasan 45 hari tidak diperlukan karena pembatasan itu justru menafikkan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan.
Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara, tidak dapat ditambah atau dikurangi, kecuali dengan perubahan UUD 1945.