Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama

Kamis, 10 Desember 2020 – 01:16 WIB
Gugatan Ditolak, Kakak Beradik Ini Nekat Merusak Mobil Dinas Ketua Pengadilan Agama - JPNN.COM
Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani memperlihatkan dua orang terduga pelaku perusak sejumlah fasilitas negara di Kantor Mahkamah Syar'iyah Meulaboh yang terjadi pada Senin (30/11/2020) pekan lalu, ketika konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/12/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Kedua pelaku berinisial SM, 36, dan SK, 28, warga Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

“Jadi, kedua tersangka ini kami tangkap di lokasi berbeda. Keduanya merupakan saudara kandung dalam hal ini kakak beradik,” kata Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani di Meulaboh, Rabu.

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.

Ipda Vitra Ramadani menjelaskan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari pejabat Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap fasilitas negara.

Adapun fasilitas negara yang dirusak tersebut diantaranya seperti satu unit mobil dinas, serta merusak kaca kantor dan meja di kantor pengadilan setempat sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kata Ipda Vitra Ramadani, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan aset negara setelah gugatan mereka yang mengajukan gugatan ahli waris ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Seusai melakukan aksi perusakan, kedua tersangka melarikan diri,” kata Ipda Vitra Ramadani menambahkan.

Dua orang terduga pelaku perusakan mobil dinas Ketua Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Meulaboh pada Senin (30/11) lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close