Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi
Jumat, 15 Maret 2013 – 09:30 WIB
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat, kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba yang diduga dilakukan Raffi Ahmad akan tetap dilanjutkan persidangannya. Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengaku tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun mereka melihat Raffi telah didzalimi pihak BNN.
"Kita enggak kecewa karena masyarakat mendukung kita. Masyarakat juga tahu bahwa Raffi didzalimi," kata Hotma di Jakarta, Jumat (15/3).
Hotma melihat banyak rekayasa dalam kasus Raffi. Seperti saat BNN hanya berhasil menemukan dua linting ganja di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Gosip
Putri Nikita Mirzani Diduga Kabur dari Rumah Aman, Diantar Razman ke Polres
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:09 WIB - Musik
Festival Musik UGH! Digelar untuk Pertama Kali
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:37 WIB - Film
Ini Jadwal dan Lokasi Penayangan Spesial Film 1 Kakak 7 Ponakan
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:31 WIB - Event
Penonton Diperas Polisi, DWP 2024 Sampaikan Pernyataan Resmi
Jumat, 10 Januari 2025 – 05:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB