Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi

Jumat, 15 Maret 2013 – 09:30 WIB
Gugatan Ditolak, Raffi Merasa Didzalimi - JPNN.COM
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini membuat, kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba yang diduga dilakukan Raffi Ahmad akan tetap dilanjutkan persidangannya.

Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengaku tidak kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Namun mereka melihat Raffi telah didzalimi pihak BNN.

"Kita enggak kecewa karena masyarakat mendukung kita. Masyarakat juga tahu bahwa Raffi didzalimi," kata Hotma di Jakarta, Jumat (15/3).

Hotma melihat banyak rekayasa dalam kasus Raffi. Seperti saat BNN hanya berhasil menemukan dua linting ganja di rumah Raffi di Kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menyatakan menolak gugatan Pra Peradilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close