Gugatan Fransiskus-Andi dan Djamirudin-Kuan Kandas di MK
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arief dalam persidangan yang juga dihadiri Nasir-Antonius itu.
Permohonan sengketa Ketapang juga ditolak karena tak memenuhi syarat selisih suara. Hakim I Gede Dewa Palguna menyatakan bahwa jumlah penduduk Ketapang adalah 573808 jiwa. Perolehan suara pemohon 63.333 dan terkait 64.758. Selisih suara adalah 2.426 atau 3,78 persen.
Menurut I Gede, berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015 batas maksimal adalah 1 persen atau 648 suara.
"Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal,” katanya.
Karenanya, pemohon tak mempunyai legal standing berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan pasal 6 PMK 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief membacakan amar putusan.(boy/jpnn)