Gugatan Fransiskus-Andi dan Djamirudin-Kuan Kandas di MK
jpnn.com - JAKARTA – Teka-teki nasib gugatan sengketa Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang, Kalimantan Barat, di Mahkamah Konstitusi terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan-Andi Aswad. Dengan demikian, MK mengesahkan kemenangan pasangan cabup dan cawabup AM Nasir dan Antonius L Ain Pamero.
MK juga mengkandaskan gugatan pasangan cabup dan cawabup Ketapang Andi Djamirudin dan Chanisius Kuan. MK menasbihkan kemenangan pasangan cabup dan cawabup dari unsur independen Martin Rantan-Saharjo.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan Hakim MK saat membacakan amar putusan dalam persidangan di MK, Senin (23/1).
Hakim MK Manahan MP Sitompul menegaskan tengang waktu pengajuan permohonan yang diajukan Fransiskus-Andi Aswad masih memenuhi perundang-undangan pasal 157 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 5 PMK nomor 1 yang diubah PMK nomor 5 tahun 2015.
Nah, pasangan Fransiskus-Andi Aswad tak punya legal standing mengajukan permohonan terkait selisih suara yang diatur perundang-undangan. Manahan menjelaskan, jumlah penduduk Kapuas Hulu adalah 234.192 jiwa. Sehingga berdasarkan pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK nomor 1 yang diubah dengan PMK nomor 5 tahun 2015.
Perolehan suara Fransiskus-Andi ialah 67.221 suara. Sedangkan Nasir-Antonius ialah 69166 suara. Selisih suara seharusnya adalah 1.945 atau 2,81 persen. Padahal, UU mengharuskan selisih suara paling tinggi dua persen.
“Sehingga melebihi batas maksimal,” kata Manahan. Karenanya, MK menegaskan bahwa eksepsi terkait dan termohon beralasan menurut hukum.
Ketua MK pun dalam membacakan kesimpulan menyatakan bahwa pemohon tidak punya legal standing. Dan mengabulkan eksepsi terkait serta termohon.