Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Kamis, 07 Maret 2013 – 06:48 WIB
Palti menerjemahkan pasal itu tidak bedanya sebagai upaya penyerahan wewenang izin pendirian rumah ibadah kepada warga sipil. Akibatnya, kata dia, terjadi kesulitan dalam praktiknya di lapangan bagi agama tertentu yang ingin mendirikan rumah ibadat di satu lokasi tertentu.
Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan terkait hal ini pihaknya sedang memelajari terutama dari beberapa kasus yang belakangan terjadi. Setidaknya sudah ada empat poin utama yang akan dikaji.
Pertama, akan dicari payung kebijakan yang menaungi masalah kehidupan beragama di indonesia. "Ada usul Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) atau Undang Undang, tapi itu harus dipelajari lagi," ujarnya ditemui di kantornya, kemarin.