Gugatan Kader Demokrat terhadap Pak SBY Mulai Disidang
”Itu tidak pernah dibicarakan. Tapi tiba-tiba ada di anggaran dasar rumah tangga demokrat telah dimunculkan. Mungkin ini karena ada kepentingan,” ujarnya.
Kedua, mengenai Divisi Keamanan Internal. Dikatakannya, tidak ada kader partai yang mengenal divisi tersebut. ”Itu juga tidak pernah disebutkan dalam kongres, namun tetap dimunculkan. Kita tidak tahu dasar berpikirnya apa. Yang pasti ini adalah suatu pelanggaran,” ujarnya.
Ketiga, Sahat juga menyoal Direktur Eksekutif (DE) yang masuk dalam struktur partai dan pernah disebutkan di dalam kongres.
”Namun kenyataannya, ini tak sesuai dengan laporan ke Kemenkumham. Di dalam kongres disepakati betul bahwa DE berada di bawah Sekjen. Namun entah apa yang terjadi, DE malah disejajarkan dengan Sekjen,” urainya.
Pihak penggugat sebelumnya pernah berinisiatif untuk membahas persoalan tersebut bersama SBY di kediamannya, Cikeas, 28 Juni 2016 lalu. Dalam pembahasan tersebut, Sahat mengungkapkan, SBY telah mengakui kesalahan dalam penyusunan AD/ART kepada penggugat.
Namun SBY berdalih kesalahan tersebut terjadi atas saran dari notaris. ”Ini tidak boleh. Kalau begitu apa artinya orang berkongres kalau toh keputusan merubah-rubah itu menjadi milik dan kuasa dari seorang notaris”.
Atas dasar itu, penggugat pun mempertanyakan janji SBY yang akan memperbaiki kekeliruan isi AD/ART tersebut. ”Tapi hingga kini tidak ada yang dia lakukan. Itulah makanya para penggugat ini mencoba mencari kebenaran dengan cara menguji keyakinannya ke pengadilan,” tukasnya.
Ia pun berharap dengan adanya gugatan ini tindakan kesewenang-wenangan pimpinan partai tidak ada lagi, khususnya terhadap isi AD/ART dan hasil kongres.