Gugatan Kubu Gus Dur Kandas Lagi
Senin, 27 Oktober 2008 – 18:34 WIB
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Yenni Wahid atas Surat Keputusan (Sk) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edi sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Pengadilan Tata Usaha Negara telah menolak gugatan penggugat Yenni Wahid. Dengan penolakan itu, maka sudah tidak ada sengketa hukum lagi seputar kepengurusan di DPP PKB,'' kata salah seoran Ketua DPP PKB Marwan Jakfar di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).
Marwan menghimbau agar pihak-pihak yang berseberangan agar dapat menghormati keputusan hukum dari PTUN. Namun kalau memang masih penasaran dan masih ingin menempuh jalur hukum lagi, PKB kubu Muhaimin Iskandar siap saja.
''Ya, keputusan PTUN ini saja sudah keputusan hukum yang sudah kesekian kali yang memantapkan posisi hukum PKB di bawah kepengurusan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi. Jadi mau mengambil langkah hukum apalagi?,'' tegas anggota Komisi III DPR RI ini.