Pemohon juga mendalilkan adanya pasangan yang diganti dan adanya pasangan calon yang mendaftar ke KPU pada malam hari dalam waktu lima jam. Terhadap ini, mahkamah menilai bahwa dalil pemohon merupakan asumsi belaka, karena tanpa dilengkapi bukti yang memadai, sehingga tidak terbukti menurut hukum. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sidang putusan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi,