Selain itu, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti mengenai dalil pemohon bahwa KPU Kabupaten Bandung selaku termohon tidak melakukan sosialisasi pemilukada Kabupaten Bandung putaran kedua dan terlambat membagikan surat undangan untuk memilih (formulir C-6) kepada pemilih, ternyata berdasarkan fakta dan penilaian hukum hal itu tidak terbukri.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil