Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK

Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:20 WIB
Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK - JPNN.COM

Selanjutnya, terkait dalil pasangan calon independent kota tidak memenuhi syarat dukungan sebesar empat persen dari jumlah penduduk Bandarlampung, MK juga mengeluarkan pendapatnya. Menurut Akil, setelah mencermati bukti dan keterangan saksi, maka MK berpendapat bahwa para calon dari jalur independen telah memenuhi syarat dukungan.

Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009. MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh. “Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil.(wdi/jpnn)

JAKARTA - Langkah pasangan Herman HN-Thobroni Harun (Mantab) untuk memimpin Kota Bandarlampung 5 tahun ke depan semakin mulus. Pasalnya, Majelis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close