Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK
Jumat, 06 Agustus 2010 – 02:20 WIB
![Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK Gugatan Pilkada Bandarlampung Mental di MK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurutnya, jumlah penduduk kota Bandarlampung dijadikan acuan penentuan syarat dukungan calon telah sesuai dan juga telah ada penetapan dari KPU pada tanggal 1 November 2009. MK juga menilai pelanggaran yang ada tidak bersifat menyeluruh. “Tidak bersifat terstruktur, massif dan sistematis,” kata Akil.(wdi/jpnn)