Gugatan Pilkada Banjarmasin Telat Didaftarkan
Seluruh Permohonan Tak Diterima MKJumat, 16 Juli 2010 – 01:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto. Tak diterimanya permohonan tersebut dikarenakan MK berpendapat bahwa gugatan yang masuk ke MK telah melampaui ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut terungkap dalam amar putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang gugatan Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar Kamis (15/7) sore, di gedung MK. “Majelis hakim menyatakan, permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud.
Dikarenakan pasangan Ahmad Yudhi Wahyuni-Haryanto telat mengajukan permohonan, maka secara otomatis pokok-pokok permohonan pemohon tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pasangan tersebut menurut majelis hakim baru mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 18 Juni 2010.
Padahal, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada tanggal 7 Juni. Sementara, menurut Majelis hakim, seharusnya pemohon mengajukan gugatan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah penetapan calon terpilih oleh KPU Banjarmasin.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan tak dapat menerima permohonan gugatan atas hasil Pemilukada Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diajukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- KPU
KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:45 WIB - Legislatif
Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:31 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:02 WIB - Pilkada
Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Kriminal
Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:51 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB - Sport
Bali United Merugi Menjelang Kontra Persib, Gegera Persija? Duh
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:27 WIB - Daerah
Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:03 WIB