Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut

Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB
Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut - JPNN.COM
Ada beberapa hal yang digugat ke MK, yakni, mengenai penafsiran surat suara yang dicoblos secara simetris, kertas suara yang dirobek kecil, yang diduga hanya untuk menandai bahwa pemilih memilih calon tertentu. "Juga tentang penggelembungan suara dan money politik," ujar Danny kepada koran ini usai sidang.

Sedang kuasa hukum KPU Binjai, Nasrun Icshan Nasution dkk membantah telah terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu. "Pemohon tidak menjelaskan secara jelas berapa jumlah suaranya yang hilang dan tidak juga menyebutkan di TPS-TPS mana saja," ujar Nasrun.

Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pada 1 Juni 2010. Danny-Meutia akan mengajukan 50 saksi, sedang KPU Binjai menyiapkan 10 saksi. Mengenai banyaknya saksi ini, Akil mengingatkan, bahwa tidak penting jumlahnya saksi banyak. "Yang penting bisa nggak membuktikan dalil-dalil pemohon," ujar Akil. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA