Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB
Sedang kuasa hukum KPU Binjai, Nasrun Icshan Nasution dkk membantah telah terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu. "Pemohon tidak menjelaskan secara jelas berapa jumlah suaranya yang hilang dan tidak juga menyebutkan di TPS-TPS mana saja," ujar Nasrun.
Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pada 1 Juni 2010. Danny-Meutia akan mengajukan 50 saksi, sedang KPU Binjai menyiapkan 10 saksi. Mengenai banyaknya saksi ini, Akil mengingatkan, bahwa tidak penting jumlahnya saksi banyak. "Yang penting bisa nggak membuktikan dalil-dalil pemohon," ujar Akil. (sam/jpnn)