Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut
Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB
Usai sidang, sejumlah anggota KPU Tapsel tampak sumringah menyikapi adanya pencabutan permohonan gugatan itu. "Ya itu tadi, kan pemohon mencabut gugatannya," ujar anggota KPU Tapsel Akhiril Pane kepada koran ini di gedung MK. Sedang kuasa hukum KPU Tapsel, Sedarita Ginting, enggan memberikan komentar. "Nggak komentar dulu deh,"ujarnya, tanpa memberikan alasan.
Kemarin, MK juga menyidangkan perkara gugatan pilkada Kota Binjai yang diajukan pasangan Danny Setiawan-Meutia Hafidz. Pasangan ini hadir langsung di persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ali Nurdin, SH. Majelis hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa pilkada Binjai sama dengan yang menyidangkan kasus pilkada Tapsel dan Medan, yakni M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Mohammad Alim.