Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Selasa, 12 Oktober 2010 – 19:18 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Waropen, Papua. Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan Nehemia Rumayomi-Oktofianus Edwar Tebai dan pasangan Hendrik Wonatorey-Dorus Wakum. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon terkait pembatalan hasil rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Waropen oleh KPU Waropen.
Namun, Pilkada Waropen tetap dilangsungkan tanggal 25 Agustus 2010 oleh pihak KPU Waropen pimpinan Melina Wonatorey. “Menurut pendapat MK, pergantian KPU Lama tak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi M. Alim. Meski demikian, menurutnya, MK mengakui bahwa Pilkada 25 Agustus 2010 ,mengandung kontroversi akibat ekses dari konflik internal KPU.
Akan tetap lanjut M Alim, mengingat biaya penyelenggaraan yang tidak kecil dan demi menghormati hak konstitusional 16 ribu lebih pemilih, dan juga berpegangan pada azas manfaat maka MK menyatakan pendapatnya terhadap Pilkada 25 Agustus 2010 Kabupaten Waropen. “Mengakui pemungutan suara 25 Agustus 2010 adalah sah dimata hukum. “ kata Hakim MK M Alim.