Gugatan Pilkada Waropen Ditolak
Selasa, 12 Oktober 2010 – 19:18 WIB
Beberapa dalil lainnya seperti dugaan mobilisasi massa, praktik uang, dan dugaan konspirasi penyelenggara pemilu juga dianggap tak terbukti menurut hukum oleh pihak MK. “Permohonan pemohon tak terbukti menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahfud MD. (wdi/jpnn)