Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak semua permohonan praperadilan Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka suap penghapusan red notice atas nama terpidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Suharno dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel pada Selasa (6/10).
Hakim Suharno dalam putusannya menyatakan, penetapan tersangka dan proses penyelidikan, serta penyidikan dugaan suap penghapusan status buronan terpidana Djoko Tjandra yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, sah menurut ketentuan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon (tersangka Irjen Napoleon) untuk seluruhnya,” begitu putusan praperadilan yang dibacakan terbuka oleh Hakim Suharno di PN Jaksel, Selasa (6/10).
Atas putusan itu, Hakim Suharno membebankan biaya perkara praperadilan kepada Irjen Napoleon senilai nol rupiah.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Suharno dalam putusan kedua.
Sementara itu, dalam praputusan, Hakim Suharno menolak empat materi permohonan ajuan Napoleon. Pertama, soal permintaan pencabutan status penetapan tersangka.
Napoleon menganggap terjadinya penyidikan yang tak sah lantaran tak didahului dengan proses penyelidikan. Terkait permohonan tersebut, hakim berpendapat, Bareskrim telah memberikan bukti adanya penyelidikan di Divisi Propam Mabes Polri terkait terhapusnya red notice atas nama Tjoko Tjandra di NCB dan Imigrasi.