Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur
Hakim Suharno menuturkan, proses di Propam termasuk dalam tahapan penyelidikan yang berujung pada penyidikan, dan penetapan tersangka. Kedua, terkait permohonan Napoleon tentang alat bukti yang tak cukup, dan sah dalam penetapannya sebagai tersangka.
Dalam penjelasannya, Hakim Suharno membenarkan memori sanggahan dari tim hukum dari Bareskrim yang membeberkan tentang bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, dan surat, serta para ahli yang relevan menguatkan keabsahan penetapan Napoleon sebagai tersangka.
Permohonan ketiga Napoleon, terkait dengan penghentian penyidikan, karena menganggap tindakannya tak dapat dikategorikan pidana, pun mendapat penolakan. Hakim Suharno berpendapat, dalil tim hukum Napoleon yang sudah memasuki materi pokok perkara.
Adapun keempat, terkait permohonan Napoleon agar praperadilan menyatakan tak adanya bukti-bukti akurat dalam penerimaan suap yang dituduhkan Bareskrim, Hakim Suharno pun menilai dalil Napoleon yang tak pantas diajukan dalam praperadilan karena sudah menjadi kewenangan hakim di PN Tipikor.
“Sehingga dengan demikian, hakim praperadilan berpendapat, permohonan praperadilan pemohon (Napoleon), tidak beralasan hukum, oleh karena itu, haruslah ditolak untuk seluruhnya,” bunyi praputusan yang dibacakan Hakim Suharno.
Dengan putusan tersebut, Irjen Napoleon, pun masih menyandang status tersangka. Sehingga, proses penyidikan terhadapnya akan terus dilanjutkan.
Diketahui, untuk kasus suap terkait red notice ini Djoko Tjandra, penyidik di Bareskrim, menetapkan empat orang tersangka. Selain Napoleon, yang pernah menjabat sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri, tersangka lainnya, yakni Brigjen Pretijo Utomo, Kakorwas PPNS Mabes Polri.
Dua jenderal itu diduga melakukan aksi bertahap sepanjang April-Mei 2020 yang membuat Djoko Tjandra bebas keliaran masuk ke wilayah hukum Indonesia, padahal diketahui statusnya sebagai buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 2009.