Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi
Rabu, 26 Mei 2010 – 04:39 WIB
KPUD Ngawi, kata Zainal, mengumumkan hasil pada 18 Mei. Mestinya, gugatan itu maksimal sudah masuk ke MK pada 21 Mei. "Kami terima berkas permohonannya tanggal 24 Mei. Itu sudah melewati tenggat waktu," kata Zainal di gedung MK kemarin (25/5).
Hakim, kata Zainal, lantas menggelar rapat permusyawaratan. Di situ diputuskan bahwa permohonan tersebut tak bisa diregistrasi. Itu berarti kubu Ratih-Anam tak lagi bisa mempersoalkan hasil pilkada yang menempatkan mantan model itu di urutan ketiga. "Sesuai ayat 2 pasal 5 Peraturan MK, permohonan tersebut tak bisa diregistrasi," ujar lelaki kelahiran Jombang ini.