Gugatan Rp 1,5 T Kasus JIS Dinilai tak Wajar
Selasa, 28 Oktober 2014 – 17:58 WIB
"Ketika gugatan ini disampaikan tanggal 21 April, posisi pengacara mereka masih suspend oleh organisasi advokad. Logikanya, jika gugatan ini diajukan oleh orang yang tidak berwenang tentunya menjadi tidak sah," pungkas Harry. (sam/jpnn)