Gugatan Soal Merek Geprek Bensu Ditolak MA, Ruben Onsu Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu belum mau berkomentar terkait gugatan merek dagang Geprek Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat coba dimintai keterangan oleh awak media, suami Sarwendah ini enggan memberi tanggapan.
Ia bahkan diam seribu bahasa ketika awak media memberondong pertanyaan setelah mengisi acara Brownis Trans TV di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
Diberitakan sebelumnya, gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.
Keputusan tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu melayangkan gugatan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama dengan Geprek Bensu miliknya.
"Menolak gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi pernyataan resmi laman MA, Kamis (11/6).