Gugatan Sutan Bathoegana ke MK Kandas
Namun, Utomo Karim menyatakan, gugatan keduanya masuk dalam tenggat 3X24 pasca pleno KPU. Arief akhirnya mengatakan, nantinya akan dicek lagi mana yang benar.
Mengawali sidang ketua hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang sengketa pemilu di MK ini, nantinya akan ada putusan sela. Jika putusan sela menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, misal melebihi tenggat pengajuan gugatan 3X24 setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, maka gugatan gugur dan tidak dilanjutkan lagi.
"Jika tak penuhi syarat, tak perlu bawa saksi-saksi dan bukti-bukti karena sama saja hasilnya (akan ditolak, red)," ujar Hamdan.
Sekedar diketahui, situasi di gedung MK sendiri kemarin cukup meriah, lantaran sidang dilakukan untuk seluruh gugatan. Penjagaan dari aparat keamanan juga sangat ketat.
Terpisah, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengakui memang DPP tidak merekomendasikan gugatan Sutan dibawa ke MK.
Alasannya, Sutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian ESDM. DPP Demokrat menganggap, nasib Sutan sudah sulit "diselamatkan".
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka. Jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh?" ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, kemarin. Dia katakan, gugatan Sutan akan diselesaikan di internal Demokrat.
Sidang di MK kemarin cukup meriah lantaran langsung menggelar sidang untuk 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol), termasuk Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).