Gugatan Taput Salah Alamat
Senin, 01 Desember 2008 – 13:20 WIB
Anggota majelis konstitusi, Arsyad Sanusi,SH menilai, pemohon belum secara jelas menyampaikan alasan-alasan mengapa SK No.25 Tahun 2008 itu dinilai tidak sah. Arsyad menyatakan, kalau yang dipersoalkan adalah mengenai SK KPUD itu, maka itu bukan kewenangan MK untuk memutuskan. Persoalan SK itu kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita bukan PTUN. Surat-surat itu bukan menjadi kewenangan MK untuk memutuskan. Ini lazimnya ke PTUN," ungkap Arsyad dalam persidangan. Selain Arsyad, anggota majelis hakim yang lain adalah Maria Farida,SH.