Gugatan Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak, Bagaimana Reaksi Pihak Amalia Fujiawati?
jpnn.com, JAKARTA - Pihak Amalia Fujiawati menanggapi soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, atas gugatan mereka terhadap Bambang Pamungkas.
Adapun majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Amalia kepada Bambang Pamungkas.
Selain itu, Humas PA Jakarta Selatan Taslimah juga mengatakan pernikahan antara Amalia Fujiawati dan Bambang Pamungkas tidak terbukti.
Kuasa hukum Amalia Fujiawati, Wati Trisnawati mengatakan pihaknya agak keberatan dengan putusan tersebut.
"Intinya ya istilahnya kalau itu memang putusannya itu ada ganjalan dari isbat nikah ya kami terima," ujar Wati saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (25/9).
"Akan tetapi pertimbangan hakim menyatakan tidak adanya pernikahan antara BP (Bambang Pamungkas) dengan Amalia yang kami tidak terima," imbuhnya.
Meski begitu dia mengaku pihaknya masih mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum atau tidak.
Pasalnya, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau upaya hukum lain.