Gugatan Wawan Hari Ini Diputus
Selasa, 07 Januari 2014 – 08:25 WIB
Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (dod)