Gugup saat Ditanya Warga, Amin Ketahuan Mencuri Motor, Lihat Tampangnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 14:29 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor curian dan satu unit Yamaha Vega L 6450 LN yang digunakan Amin sebagai sarana mencuri kendaraan korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Soeryadi. (mcr12/jpnn)