Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya?

Senin, 08 Juni 2020 – 18:49 WIB
Gugus Tugas Keluarkan Edaran Syarat Perjalananan Adaptasi Normal Baru, Isinya? - JPNN.COM
ilustrasi New Normal. Foto:Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari COVID-19.

"Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melalui keterangan pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin (8/6).

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat itu, edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan.

Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protokol tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran tentang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Sumsel

    Satu Warga Palembang Positif Covid-19

    Selasa, 12 Desember 2023 – 16:54 WIB
    Satu Warga Palembang Positif Covid-19 - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Reagen Andani

    Rabu, 06 Desember 2023 – 07:07 WIB
    Reagen Andani - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Doni Monardo

    Selasa, 05 Desember 2023 – 07:07 WIB
    Doni Monardo - JPNN.com
  • Humaniora

    Cerita Mensos Risma Soal Doni Manardo, Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Senin, 04 Desember 2023 – 16:57 WIB
    Cerita Mensos Risma Soal Doni Manardo, Layak Jadi Pahlawan Nasional - JPNN.com
X Close