Gula Pasir Menghilang di Pontianak
Termasuk merk dagang Gulaku. Merk dagang ini juga disinyalir menggunakan gula ilegal. “Bisa jadi. Sekarang kita sedang melakukan uji lab terhadap merk dagang Gulaku. Karena ada indikasi Gulaku juga menggunakan gula ilegal,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap gula-gula ilegal yang masuk ke Kalimantan Barat termasuk barang-barang-barang ilegal lainnya.
Ketua Assosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia Kalimantan Barat Syarif Usman Dja’far Almutahar mengatakan peredaran gula-gula di Kalimantan Barat tidak ada rekomendasi dari Disperindag Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga bisa dipastikan gula yang beeredar saat ini merupakan gula gelap. Termasuk Gulaku.
“Karena Gulaku tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Disperindag provinsi Kalbar maupun Disperindag provinsi pengirim. Maka, diindikasikan Gulaku ilegal,” katanya. (uni/ars/arf/fuz/jpnn)