Gula Rafinasi Harus Segera Dibatasi
Rabu, 22 Desember 2010 – 06:58 WIB
Alhasil, kondisi iddle tersebut bisa dijadikan dorongan mengimpor gula mentah. Salah satu kebijakan yang ditenggarai mucul akibat penerapan tata niaga gula berdasarkan kapasitas adalah upaya merevisi SK Menteri Perdagangan no 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu.
"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengusaha yang memiliki perusahaan gula rafinasi. Juga para pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin impor maupun pejabat yang berwenang memberikan fasilitas keringanan dan pembebasan tarif bea masuk gula mentah impor," tandas Arum Sabil, ketua umum APTRI kemarin seusai melakukan aksi demo damai ke kantor Gubernur Jawa Timur bersama sekitar 3.500 petani serta karyawan beberapa PG di Jawa Timur.
SURABAYA - Kalangan petani dan pekerja kebun tebu serta karyawan Pabrik Gula (PG) mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan impor gula mentah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Industri
Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:23 WIB - Pajak
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:02 WIB - Bisnis
TIKI Sales Counter Priority Services, Hadirkan Pengalaman Bertransaksi yang Berbeda & Personal
Rabu, 15 Mei 2024 – 03:07 WIB - Bisnis
Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
Rabu, 15 Mei 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - Olahraga
Cek Klasemen Liga Inggris, Perburuan Gelar di Akhir Pekan
Rabu, 15 Mei 2024 – 04:46 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB