Gulirkan Wacana Larangan Haji Bagi yang Sudah Berhaji
jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) prihatin dengan semakin panjangnya antrean (waiting list) haji. Saat ini rata-rata panjang antrean haji sekitar 20 tahun sampai 25 tahun. Salah satu upaya untuk menghambatnya adalah melarang masyarakat berhaji untuk kedua kalinya.
Wacana untuk melarang berhaji untuk kedua kali dan selanjutnya itu masih belum menjadi keputusan bulat di lingkungan Kemenag.
"Wacana ini masih di internal Itjen Kemenag. Kita tunggu respon masyarakat seperti apa," jelas Irjen Kemenag Mochammad Jasin saat dihubungi kemarin.
Hingga 22 Oktober nanti, Jasin berada di Arab Saudi untuk memantau langsung pelayanan haji.
Jasin menjelaskan, kebijakan melarang berhaji untuk kedua kali dan seterusnya ini memang sangat sensitif. Jika tidak berhati-hati, Kemenag bisa menjadi sasaran amukan masyarakat. Sebab kebijakan yang awalnya baik itu, bisa diplintir sebagai kebijakan melarang masyarakat beribadah. Di antara yang dikhawatirkan Jasin adalah pertentangan dari ormas-ormas Islam di Indonesia.
"Ormas Islam di Indonesia ini banyak. Dan semuanya memiliki kekuatan," katanya.
Meskipun masih sebatas wacarana, Jasin menuturkan tidak main-main menggulirkannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pandangan-pandangan atau respon masyarakat. Jika respon masyarakat tidak terlalu bertentangan, wacana melarang haji untuk kedua kali dan seterusnya itu bisa menjadi keputusan bulan Kemenag.
"Pelarangan haji bagi yang sudah berhaji, harus dilandasi dengan pondasi falsafah yang kuat," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.