Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Senin, 20 Mei 2024 – 20:01 WIB
Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Sementara untuk penadah, yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," kata Adip.(antara/jpnn)