Gunakan 18 Wanita Penghibur untuk Muluskan Proyek Pembangunan Rutan
Kamis, 02 Oktober 2014 – 01:01 WIB
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dan menahannya. Mereka adalah Kasubag Program Kanwil Kemenkuham Kepri, Abdul Muis selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Rutan Batam di Tembesi dan Direktur PT Mitra Prabu Pasundan, Asep Gusta Manur. (jpg/jpnn)