Gunakan BBM Bersubsidi, Kapal KM Delphin Ditahan Polisi
Jumat, 28 September 2012 – 08:27 WIB
Karel menjelaskan lagi, perbuatan ketiga tersangka yang telah diamankan telah menyalahi aturan dan melanggar undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang mengatur tentang pengunaan BBM Subsidi dan non subsidi. "Saat ini kami juga sementara mendalami penyelidikan kasus tersebut karena tidak menutupkemungkinan masih ada tersangka lain, dan kami juga akan mencari tahu oknum SPBU yang menjual BBM ke kapal ini," pungkasnya. (cdy)