Gunakan Contoh Kasus Mirip Jiwasraya, UGM Juara Legal Opinion Competition FH Usakti
Jumat, 24 Desember 2021 – 10:42 WIB
"Yang ada, adalah timbul perspektif bahwa pasar modal itu adalah barang jelek lah itu, barang haram lah itu, artinya tidak pantas lah kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya. Wah jangan-jangan nanti ketika kita berinvestasi di pasar modal bakal kena kasus," ujarnya.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Supardji pada kesempatan tersebut menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal karena undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini. (dil/jpnn)