Gunakan Pasal Pembunuhan!
Kasus Xenia Maut, agar Hukuman Bisa MaksimalRabu, 25 Januari 2012 – 09:54 WIB
Sementara itu, hingga kemarin Afriyani bersama ketiga temannya Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat; Denny Mulyana, 30, warga Menteng Jakarta Pusat; dan Adestina Putri, 26 warga Slipi, Jakarta Barat masih menjalani pemeriksaan. Setelah Afriyani, polisi juga akan menahan ketiga temannya atas tuduhan narkoba.
”Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencananya hari ini, saya akan lakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka dan satu orang yang sudah ditahan di Direktorat Narkoba,” ujar Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto (24/1).
Nugroho mengemukakan selama pemeriksaan, keempat tersangka Xenia maut tersebut mengaku menyesal. ”Tapi bukan berarti kalau menyesal saya tidak tindak mereka,” jelasnya. (ind/pes/ash)