Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Senin, 02 Agustus 2010 – 22:22 WIB
"Kalau pun (pembatalan Perda) tetap dengan Perpres, maka dari proses review sampai usulan pembatalan Perda cukup di tangan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Presiden tinggal tanda tangan saja. Tapi idealnya memang cukup sampai Mendagri saja," cetusnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang ada di Presiden didelegasikan ke Mendagri. Alasan Marzuki, karena ada ribuan Perda bermasalah yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.(ara/jpnn)