Gunakan Petunjuk Bareskrim untuk Bongkar Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga
jpnn.com - SERANG - Proses penyidikan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Suherman mulai menemui titik terang.
Untuk merampungkan berkas perkara kedua tersangka korupsi pengadaan alat olahraga permainan dan bela diri tahun 2013 itu, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten tengah memenuhi petunjuk dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Sekarang, masih memenuhi petunjuk dari Bareskrim. Rabu (2/11), minggu kemarin, sudah dilakukan gelar perkara bersama di polda. Dari Bareskim yang datang ke sini (Mapolda Banten-red),” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nurullah, Sabtu (12/11).
Gelar perkara bersama Bareskrim itu diduga karena penyidik Subdit III Tipikor tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejati Banten untuk melengkapi berkas perkara tersangka Nasir dan Suherman.
Sehingga, ada indikasi upaya untuk menghentikan proses penyidikan korupsi pada proyek di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Serang senilai Rp2,1 miliar itu.
“Nanti, hasilnya setelah dilengkapi (sesuai petunjuk Bareskrim-red), (berkas perkara kedua tersangka-red) kita akan kirimkan ke kejaksaan lagi,” tegas Nurullah.
Diketahui, perkara ini telah menyeret mantan Kepala Disporapar Kota Serang M Toha Sobirin dan Direktur CV Viefar Meditama M Nurdin Afrizal selaku pelaksana proyek. M Toha Sobirin dan M Nurdin Afrizal sama-sama divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, mereka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.