Gunakan Petunjuk Bareskrim untuk Bongkar Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga
Minggu, 13 November 2016 – 09:18 WIB
Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider tiga bulan penjara dari total uang pengganti Rp 680 juta lebih. (nda/don/dil/jpnn)