Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Senin, 15 Juli 2019 – 13:31 WIB
Gunawan dan Nunung juga diduga mengisap sabu-sabus sebelum tertangkap. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti lain.
Di antaranya, satu alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)