Guru Anti - NKRI Bakar Merah Putih, Langsung Ditangkap
jpnn.com, BOGOR - Polisi akhirnya menetapkan seorang oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sebagai tersangka Pasca insiden pembakaran umbul umbul merah putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari,
Lelaki berinisial MS, 24, terang-terangan menolak lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga nekat membakarnya tepat di malam jelang HUT Kemerdekaan Rabu (16/8).
Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, Polres Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih.
Yakni seorang pengajar dan petugas keamanan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya.
"Dari 29 orang yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS, 24," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky
Dicky menjelaskan, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren tersebut.
Saat ini, MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.