Guru-Aparat Dominasi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
’’Salah satu faktor yang juga penting adalah peran orang tua yang kurang memerhatikan perkembangan anak. Termasuk dari dunia maya,’’ terang Arist.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak lebih rentan terjadi kepada keluarga miskin. Meski demikian, tren pelaku dari kalangan guru dan aparat menandakan bahwa kejahatan seksual bisa menimpa kelompok siapa pun. ’’Harus diakui saat ini pengetahuan orang tua soal memperlakukan dan menjaga anak dengan baik masih minim. Orang tua juga tidak mampu menciptakan rumah yang ramah anak,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, di luar lingkungan keluarga, kejahatan seksual terjadi karena hukuman yang belum maksimal. Meski Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mencantumkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, kenyataannya hukuman kepada pelaku sangat minimal.
’’Tuntutan kami, negara harus segera membuat kebijakan strategis tentang mekanisme nasional perlindungan anak. Fungsi semua sektor bisa berkesinambungan secara masif,’’ ujarnya. (yuz/c14/noe)