Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Jumat, 05 Maret 2010 – 15:26 WIB
Sesuai peraturan pemerintah lanjutnya, pengangkatan guru bantu atau honorer harus oleh pejabat berwenang. Misalnya guru agama, diangkat oleh kadis Kementerian Agama. Demikian juga guru sekolah negeri diangkat oleh kadis Diknas.
"Masalah guru bantu timbul karena banyak yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Mereka diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan sehingga tidak terdata. Kalau yang resmi kan terdata dan digaji oleh pemerintah," jelasnya.