Guru Besar UGM Setuju Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Menyesuaikan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan tersebut mengubah ketentuan tentang batas usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.
Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai MK bertindang sesuai dengan kewenangannya untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma undang-undang.
Menurut dia, keputusan MK menaikkan batas usia minimal pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun atau sudah berpengalaman, didasari pemikiran yang cukup masuk akal.
"Dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir. Sedangkan pengalaman dimaksudkan untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangannya sudah semakin meningkat," ujar Prof Nurhasan.
Terkait perubahan pada Pasal 34 yang mengatur tentang masa jabtan pimpinan KPK, Prof Nurhasan melihatnya sebagai opened legislative policy atau sesuatu yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Karena itu, keputusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan.
"MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar UU yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain," beber dia.